Perceraian pada dasarnya merupakan putusnya hubungan atau ikatan perkawinan antara suami dan istri dengan keputusan pengadilan dengan adanya cukup alasan bahwa di antara suami dan istri tersebut tidak dapat hidup rukun lagi sebagai suami dan istri. Sosialisasi Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dilakukan pada Panti Asuhan As-Shohwah Pekanbaru terkait permasalahan hak-hak asuh anak pasca terjadi perceraian. Tujuan dari Sosialisasi  ini agar mitra memahami hak, Kewajiban serta Tanggung Jawab Orang Tua terkait Hak-Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Hukum Islam. Metode pelaksanaannya adalah melalui tahapan sosialisasi, penyuluhan dan evaluasi kepada peserta yang diikutkan dalam kegiatan PKM. Hasil dari PKM ini adalah Pihak yang berhak mendapatkan hak asuh anak bisa dari pihak ibu atau pihak ayah. Hal ini tergantung dari penilaian hakim. Maka besar tanggung jawab hak dan kewajiban orang tua terhadap anak sebagai bentuk perlindungan hak-hak anak yang mesti di indahkan karna anak merupakan karunia keberkahan yang Allah SWT turunkan kepada setiap orang tua yang harus memberikan secara baik, kasih sayang, memberikan bekal ilmu agama, memberikan nasihat dan merawat, melindungi anak sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang perkawinan No.1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Hukum Islam.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025