Latar belakang: Kerugian akibat kegagalan penyelesaian proyek atau tidak dibayarkannya nilai kontrak sering menimbulkan kerancuan dalam membedakan wanprestasi sebagai pelanggaran perdata dan tindak pidana. Kekeliruan dalam memahami batas tersebut dapat berimplikasi serius, terutama ketika sengketa kontraktual perdata dikriminalisasi tanpa dasar yang kuat. Metode penelitian: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan (library research) dan studi kasus (case study). Pendekatan ini memungkinkan penelusuran konseptual terhadap teori wanprestasi dalam hukum perdata Indonesia, sekaligus analisis mendalam terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 358 K/Pid/2020 sebagai representasi praktik hukum di lapangan. Hasil penelitian: Putusan MA No. 358 K/Pid/2020 menegaskan bahwa kegagalan dalam memenuhi prestasi proyek merupakan wanprestasi, bukan tindak pidana, selama tidak ditemukan unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea). Dengan demikian, penyelesaian atas wanprestasi semestinya dilakukan melalui mekanisme hukum perdata, bukan pidana. Penelitian ini mempertegas batas teoretis dan praktis antara wanprestasi dan tindak pidana dalam konteks kontrak proyek di Indonesia, serta mencegah kecenderungan kriminalisasi terhadap hubungan hukum perdata.
Copyrights © 2025