Praktik dinasti politik di Indonesia semakin berkembang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIII/2015 yang menghapus syarat “tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana” dalam pencalonan kepala daerah. Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi fungsi partai politik sebagai pilar demokrasi, khususnya dalam proses rekrutmen politik yang berkualitas. Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari putusan tersebut, serta mengidentifikasikan dan mengevaluasi model compartmentalization berbasis structured candidate selection sebagai fungsionalisasi partai politik guna mencegah konflik kepentingan dalam kandidasi kepala daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual dan normatif dengan teknik studi dokumen hukum dan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghapusan persyaratan “tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana” membuka ruang legal bagi praktik dinasti politik, yang bertentangan dengan demokrasi konstitusional. Untuk itu, partai politik perlu mengadopsi tiga dimensi dalam seleksi kandidat, yakni netralitas, integritas, dan transparansi, serta menerapkan model rekrutmen compartmentalization melalui lima aspek utama yakni reason, adaption, goal attainment, integration, dan latency. Dengan demikian, partai politik dapat memperkuat fungsi kaderisasi sesuai prinsip good election.
Copyrights © 2025