Law Research Review Quarterly
Vol. 11 No. 2 (2025): Contemporary Issues in Crime and Justice

Pembuktian Gratifikasi Seksual Sebagai Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Situmorang, Sepanya (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jul 2025

Abstract

Berkembangnya modus dalam gratifikasi yang dalam hal ini gratifikasi dalam bentuk pemberian layanan seksual menjadi polemik dan celah untuk dapat melakukan tindak pidana korupsi. Pengaturan mengenai gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UUPTPK). Dalam penjelasan pasal disebut kan pengartian gratifikasi yaitu pemberian dalam arti luas dan menyebutkan bentuk-bentuk namun tidak terdapat gratifikasi seksual atau layanan seksual secara eksplisit sebagai salah satu kategori yang masuk dalam gratifikasi. Rumusan masalah penelitian adalah apakah pemberian pelayanan seksual dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi dalam tindak pidana korupsi di indonesia, Bagaimanakah cara pembuktian bahwa pemberian pelayanan seksual kepada pejabat negara merupakan gratifikasi. Tujuan dari penelitian ini, untuk mengetahui apakah pemberian pelayanan seksual dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi dalam tindak pidana korupsi di indonesia, untuk menjelaskan pembuktian pemberian pelayanan seksual sebagai gratifikasi dalam tindak pidana korupsi berdasarkan hukum positif di indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif hukum dengan jenis penelitian doktrinal yang didasarkan pada hukum normatif tertulis yang didukung oleh bahan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada penjelasan Pasal 12 B ayat (1) UUPTPK memberikan pengertian terhadap pemberian yaitu dalam arti luas dan disebutkan pula dalam bentuk fasilitas lainnya. Dalam hal ini gratifikasi dalam bentuk pemberian pelayanan seksual atau gratifikasi seksual dapat dimasukkan dalam kategori fasilitas lainnya. Dalam pembuktian gratifikasi seksual dapat menggunakan sistem pembuktian terbalik berimbang atau semi terbalik. Terdapat beberapa hal yang harus dibuktikan oleh terdakwa dan jaksa meliputi apakah terdapat gratifikasi seksual yang diterima oleh terdakwa atau tidak dan jika ada apakah terdapat hubungan pemberian pelayanan seksual tersebut terhadap jabatan sehingga melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang ii bertentangan dengan tugas dan kewajibannya dan juga harus memenuhi unsur unsur yang disebutkan di dalam Pasal 12 B UUPTPK. 

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

snh

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The Law Research Review Quarterly has a history and rich vein of legal scholarship, especially for law student, combining distinct publication on the law of Indonesia, as well as Southeast Asia, and prominence within the Faculty of Law Universitas Negeri Semarang, with leading contributions to the ...