Abstrak Tujuan dari penelitian ini adalah untuk merumuskan dan menemukan sebuah teori akad Murabaha dalam konteks perbankan syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan mengandalkan data sekunder yang diperoleh dari berbagai dokumen seperti Al-Qur’an, Hadis, artikel jurnal ilmiah, dan literatur lain yang relevan. Sumber-sumber tersebut digunakan sebagai referensi utama dalam merumuskan teori akad Murabahah. Pengumpulan data dilakukan melalui metode dokumentasi, yaitu proses pengumpulan, pencatatan, dan penelaahan terhadap data sekunder guna menemukan dasar-dasar konseptual teori akad Murabahah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teori akad Murabaha dalam bank syariah dapat dikonstruksikan berdasarkan aqidah dan akhlak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam, serta ikhtiar yang dilakukan secara sistematis. Teori ini digambarkan menyerupai sebuah bangunan. Fondasi terdiri dari aqidah yang berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis, serta pengamalan sifat-sifat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam, yaitu shidiq (jujur), fathonah (cerdas), amanah (dapat dipercaya), dan tabligh (menyampaikan kebenaran). Setelah fondasi terbentuk dengan kuat, maka dilanjutkan dengan ikhtiar, yang meliputi peningkatan edukasi dan pemahaman terhadap akad Murabaha, penerapan dan kepatuhan yang konsisten terhadap fatwa DSN-MUI, penyusunan dan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) transaksi Murabahah, serta pengawasan syariah yang lebih intensif dan berkelanjutan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Jika seluruh elemen tersebut dilaksanakan dengan benar, maka penerapan akad Murabaha di bank syariah tidak hanya akan sesuai dengan fatwa DSN-MUI, tetapi juga akan mencerminkan praktik perbankan syariah yang berkelanjutan dan mendapatkan ridha Allah Ta’ala. Kata kunci: Murabaha, akidah, bank syariah, teori
Copyrights © 2025