Penipuan online dengan modus pekerjaan freelance merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang semakin marak di era digital. Modus ini menggunakan media sosial untuk menawarkan pekerjaan ringan dengan janji komisi tinggi, namun berujung pada kerugian finansial korban. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum serta upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap korban penipuan online berdasarkan KUHP dan UU ITE. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, serta analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penipuan online dengan modus pekerjaan freelance memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Berdasarkan asas lex specialis derogat legi generalis, UU ITE lebih relevan digunakan dalam menangani kasus ini. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa perlindungan hukum terhadap korban harus dilakukan secara tegas melalui jalur litigasi dengan melakukan pelaporan ke unit cybercrime, serta jalur non-litigasi berupa mediasi, meskipun upaya non-litigasi sering tidak berhasil karena pelaku menggunakan identitas palsu dan sulit dilacak.
Copyrights © 2025