Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan dan tanggung jawab pelaku terhadap kebocoran data pribadi pengguna game online atas serangan hacker yang berbentuk phising di dalam game online, Phishing (password harvesting fishing) yaitu kata yang asalnya dari bahasa inggris yakni fishing artinya memancing, dimana adalah penipuan yang diterapkan melalui pengelabuhan target sehingga melaku dapat memperoleh data yang bersifat rahasia dan sensitif. Phishers sendiri masuk pada kelompok peretas yang menimbulkan kerugian terhadap seseorang melalui pencarian celah keamanan yang belum maksimal pada sebuah sofware sebagai perusak dan penyusupan software tersebut. Melalui ketentuan 3 hukum yaitu Undang Udang Informasi dan Transaksi Elektronic, Undang Undang Perlindungan Data Pribadi, Kitab Undang undang Hukum pidana.
Copyrights © 2025