Industri halal mengalami pertumbuhan pesat di era digital, menuntut sistem keuangan yang efisien dan sesuai syariah. Penelitian ini bertujuan mengkaji potensi serta tantangan dalam mengintegrasikan teknologi cryptocurrency ke dalam ekosistem industri halal. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi pustaka, wawancara, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cryptocurrency berpotensi meningkatkan efisiensi transaksi lintas negara, transparansi rantai pasok halal, serta memperluas akses keuangan syariah. Namun, hambatan utama meliputi kurangnya regulasi yang jelas, rendahnya literasi digital syariah, dan belum adanya standar pengawasan halal terhadap aset digital. Penelitian ini merekomendasikan kolaborasi antara regulator, ulama, dan pelaku industri untuk membangun ekosistem halal digital yang aman dan inklusif.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025