Perumusan kebijakan hukum di Indonesia selama ini cenderung berorientasi pada pendekatan legal-formal yang menitikberatkan pada norma tertulis dan kepastian prosedural, tanpa memperhatikan realitas sosial yang melingkupinya. Akibatnya, banyak produk hukum yang tidak aplikatif, tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mengalami resistensi dalam implementasinya. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dan strategi integrasi pendekatan sosiologi hukum dalam proses legislasi dan formulasi kebijakan hukum, guna menciptakan sistem hukum yang adaptif, adil, dan kontekstual. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pendekatan sosiologi hukum mampu menjembatani kesenjangan antara norma dan praktik, serta memberikan pemahaman tentang hukum sebagai produk sosial yang lahir dari interaksi, konflik, dan konsensus dalam masyarakat. Integrasi ini berdampak positif dalam meningkatkan legitimasi hukum, menyerap aspirasi publik, serta menjadikan hukum sebagai instrumen pemberdayaan sosial. Dengan strategi yang tepat—seperti reformasi kurikulum hukum, penguatan penelitian empiris, evaluasi sosial terhadap regulasi, dan partisipasi masyarakat dalam legislasi—maka sistem hukum di Indonesia dapat bergerak menuju paradigma hukum yang lebih responsif dan demokratis.
Copyrights © 2025