Lunggi Journal
Vol. 3 No. 1 (2025): Lunggi Journal: Literasi Unggulan Ilmiah Multidisipliner

IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 46 TAHUN 2016 PASAL 7 TERKAIT KINERJA KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SAMBAS (Studi di Pasar Pagi Desa Jagur Kecamatan Sambas)

Yulita (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Aug 2025

Abstract

Kemacetan adalah situasi atau keadaan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan. Kemacetan banyak terjadi di kota-kota besar, Berdasarkan hal ini Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No. 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susuna Perangkat Daerah Kabupaten Sambas, serta dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Sambas No. 46 Tahun 2016. Adapun fokus masalah dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana implementasi Peraturan Bupati Sambas Nomor 46 Tahun 2016 Terkait Kinerja Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas (Studi di Pasar pagi Desa Jagur Kecamatan sambas), dan apa faktor pendukung dan penghambat Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas mengimplementasikan Peraturan Bupati Sambas Nomor 46 Tahun 2016 dalam penertiban terhadap pedagang Kaki Lima yang bertempat di Pasar Pagi Desa Jagur Kecamatan Sambas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris yaitu mengkaji-mengkaji peraturan perundang-undangan pada konteks ini adalah Peraturan Bupati Sambas No. 46 Tahun 2016 tentang keselamatan transportasi, serta melihat kondisi fakta-fakta yang ditemukan dilapangan yaitu di Pemerintah Desa Jagur, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Sat.POL.PP Sambas, dan elemen masyarakat Desa Jagur Kecamatan Sambas. Untuk memperoleh data, peneliti menggunakan pedoman wawancara dan observasi. Berdasarkan hasil peneliti bahwa Pelaksanaan keselamatan transportasi masih belum maksimal dikarenakan kurang penataan dan pengaturan serta kebijakan yang baik oleh Pemerintah Daerah agar tidak terjadi gangguan dalam bertransportasi sehingga kegiatan pasar dapat berjalan lancar. Kemudian, Khusus pengamanan/keselamatan transportasi menjadi kewenangan instansi yang mengatur lalu lintas yaitu Dinas Perhubungan.Sedangkan faktor-faktor penghambat pertama memang dinas perhubungan melihat kondisi sekarang mereka memang kekurangan tenaga yang dikatakan spesial dalam arti Dinas Perhubungan mempunyai sekolah khusus yang mana DISHUB Sambas hanya mempunyai jatah dua atau 3 orang saja, seharusnya kebutuhan instansi dari DISHUB Sambas yakni lima atau tujuh orang.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

lunggi

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

The scope of the articles published covers multidisciplinary knowledge groups, including educational knowledge groups such as Islamic Religious Education, Madrasah Ibtidaiyah Teacher Education, Early Childhood Islamic Education, Tadris or Indonesian Language Education, Sharia Economic Law, ...