Artikel ini merupakan hasil penelitian lapangan tentang tindakan korupsi terhadap realisasi Pendanaan Pedesaan. Menurut Undang-Undang Pedesaan dan Peraturan Pemerintah, Pendanaan Pedesaan dimanfaatkan untuk otonomi pedesaan, pemberdayaan masyarakat pedesaan dan penguatan demokrasi pedesaan. Namun, permasalahan utama yang dihadapi saat ini adalah perilaku penipuan beberapa pemangku kepentingan pedesaan, yang melibatkan kepala desa, pejabat desa, dan pejabat Kabupaten. Menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dan pendekatan "organisasi pedesaan", artikel ini akan menjelaskan tiga hal; pertama, situasi rentan yang menyebabkan korupsi Pendanaan Pedesaan; kedua, identifikasi tantangan terhadap implementasi Undang-Undang Pedesaan; dan ketiga, refleksi implementasi Undang-Undang Pedesaan dan Pendanaan Pedesaan. Ada tiga hasil penelitian yaitu: Tindakan koruptif Pendanaan Pedesaan yang dihadapi terjadi karena lemahnya kontrol dan bantuan lembaga di luar Pemerintah Pedesaan; Kedua, banyak pedesaan hanya memiliki satu regulasi, yaitu APBN, yang menyebabkan kurangnya kreativitas dalam membangun pedesaan dan fokus pembangunan pedesaan hanya pada infrastruktur (fisik) yang rentan dimanipulasi; dan Ketiga, bantuan organisasi masyarakat di pedesaan seperti Lakpesdam NU cukup untuk membantu Pemerintah Pedesaan menjalankan pemerintahan yang baik dan tidak koruptif terhadap Pendanaan Pedesaan.
Copyrights © 2025