Perkembangnya teknologi informasi yang sedemikian cepat dan dinamis, dalam hal ini internet secara langsung mempengaruhi tatanan-tatanan seluruh sistem yang berlaku secara konvensional, yaitu dengan mengalami perubahan yang sangat drastis atau bahkan menjungkirbalikan sistem yang telah mapan, dalam hal ini juga berlangsung pada sistem perdagangan. Saat ini dikenal sistem transaksi jual beli melalui internet (e-commerce), dimana si penjual dan pembeli tidak perlu lagi bertemu ataupun melakukan tatap muka secara langsung, tetapi cukup dengan berkomunikasi secara on-line, maka kesepakatan jual beli dapat langsung terjadi. E-commerce sebagai suatu kegiatan bisnis yang mendatangkan keuntungan, tentunya transaksi jual beli melalui internet ini, tidak akan terlepas dari pengenaan pajak. Pajak dikenakan baik kepada si penjual maupun si pembeli, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), tetapi dikarenakan sifatnya yang virtual atau maya maka untuk proses perhitungan pengenaan pajak tersebut diperlukan aturan khusus atau penyesuaian pajak dengan melihat kasusnya terlebih dahulu.
Copyrights © 2006