Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh hubungan istimewa dan kapitalisasi tipis terhadap penghindaran pajak dengan kepemilikan institusional sebagai variabel moderasi. Latar belakang permasalahan penelitian ini berkaitan dengan fenomena penghindaran pajak yang terjadi akibat praktik transaksi antar pihak terkait dan kapitalisasi tipis. Penelitian ini menggunakan data panel pada perusahaan manufaktur sektor barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2020-2022, dengan teknik pengumpulan sampel purposive sampling, menghasilkan 34 perusahaan sebagai sampel. Analisis data dilakukan menggunakan regresi moderasi dan regresi berganda dengan alat analisis EViews versi 12. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi hubungan istimewa tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Sebaliknya, kapitalisasi tipis berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak, dengan peningkatan rasio utang terhadap ekuitas yang mengurangi pajak yang dibayar. Kepemilikan institusional tidak dapat memoderasi pengaruh transaksi hubungan istimewa dan kapitalisasi tipis terhadap penghindaran pajak. Implikasi dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun perusahaan dengan kepemilikan institusional cenderung berfokus pada profitabilitas dan efisiensi, pengaruh moderasi yang seharusnya ada tidak terbukti efektif. Oleh karena itu, perbaikan regulasi perpajakan dan pengawasan perlu diperkuat.
Copyrights © 2025