Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana tersebut kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, sehingga hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya (Pasal 183 KUHAP). Tujuan artikel ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana penganiayaan memenuhi keadilan. Metode Penulisan/Penelitian: Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian bersifat deskriptif analisis. Data dan informasi penunjang kemudian diidentifikasi selanjutnya disistematisasi untuk dilakukan penafsiran dan diberikan argumentasi untuk mendapatkan kesimpulan atas permasalahan. Pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara tindak pidana penganiayaan dapat memenuhi keadilan didasarkan pada fakta-fakta di persidangan dan pertimbangan hukum Hakim secara yuridis dan non yuridis. Pertimbangan hukum hakim secara yuridis yaitu dakwaan yang telah dibacakan di depan sidang pengadilan, surat tuntutan, alat bukti (berupa keterangan saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa), barang bukti dan pertimbangan secara non yuridis yaitu latar belakang perbuatan terdakwa, akibat perbuatan terdakwa, kondisi diri terdakwa, keadaan sosial ekonomi terdakwa.
Copyrights © 2025