Perubahan peraturan tarif pajak badan di Indonesia, seperti penurunan dari 25% menjadi 22% berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021, diharapkan memengaruhi kinerja perusahaan dan daya tarik Foreign Direct Investment (FDI). Penelitian ini bertujuan menguji pengaruh transformasi peraturan tarif pajak badan terhadap Return on Asset (ROA), Return on Equity (ROE), dan FDI. Studi ini menggunakan pendekatan event study pada 338 perusahaan di Bursa Efek Indonesia (IDX) periode 2016-2022, menganalisis data sebelum dan sesudah perubahan regulasi. Hasil menunjukkan perbedaan pengaruh signifikan, dengan penurunan tarif pajak meningkatkan ROA, ROE, dan daya tarik FDI di Indonesia. Penelitian ini memberikan wawasan bagi pemerintah untuk meninjau rutin tarif pajak dan mendukung investasi melalui kemudahan izin serta infrastruktur, sementara perusahaan dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk meningkatkan kinerja. Penelitian lanjutan disarankan mempertimbangkan faktor non-ekonomis dan analisis spesifik per industri untuk pemahaman yang lebih mendalam.
Copyrights © 2025