Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi sebagai bukti pendaftaran dan identitas resmi bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Namun, kompleksitas sistematika proses aplikasi menjadi kendala utama yang sering dihadapi oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap persyaratan dan keterbatasan sumber daya dalam melengkapi dokumen maupun formulir yang dibutuhkan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bantuan teknis dan meningkatkan pemahaman pelaku UMKM terkait prosedur pendaftaran NIB, sehingga mereka dapat memenuhi persyaratan dengan lebih mudah dan efisien. Metode yang digunakan meliputi observasi atau survei awal, pendampingan pendaftaran legalitas usaha melalui aplikasi Online Single Submission (OSS), serta penyerahan berkas NIB dalam bentuk fisik kepada pelaku UMKM. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu survei, pendampingan, dan penyerahan berkas pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2023. Survei dan penyerahan berkas dilakukan secara door to door, dan pendampingan dilaksanakan melalui pembukaan posko di Balai RW 09 Kelurahan Menur Pumpungan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebanyak 11 UMKM di sektor makanan berhasil memperoleh NIB melalui program pendampingan ini, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas usaha.
Copyrights © 2024