Kegiatan perdagangan internasional merupakan akibat dari adanya saling ketergantungan antar negara untuk memenuhi kebutuhan negaranya masingmasing. Namun dalam pelaksanaannya, perdagangan internasional tidak selalu berjalan dengan baik. Seringkali suatu negara melakukan suatu hambatan perdagangan, baik hambatan tarif maupun hambatan non-tarif. Banyak faktor yang menyebabkan suatu negara memberlakukan suatu hambatan perdagangan, salah satunya karena adanya dorongan dari lonjakan impor yang berdampak merugikan bagi negara tersebut. Oleh karena itu suatu negara harus melakukan proteksi terhadap industri dalam negerinya, seperti mengeluarkan kebijakan terkait dengan pengaturan impor, namun harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hukum perdagangan internasional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka yang berfungsi sebagai tuntunan dalam mengkaji suatu masalah penelitian. Identifikasi masalah dilakukan dengan mengumpulkan kemudian mengkaji berbagai pustaka yang berkaitan dengan gagasan awal dan melihat permasalahan yang muncul dari pustaka tersebut. Adapun hukum perdagangan internasional yang berlaku dan menjadi dasar pengaturan kegiatan perdagangan di dunia adalah WTO Agreement dan perjanjian-perjanjian yang termuat didalamnya. Permasalahan yang dikaji bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai safeguard berdasarkan hukum internasional serta menganalisis kebijakan impor produk hortikultura Indonesia pada tahun 2012 berdasarkan prinsip-prinsip perdagangan internasional dan ketentuan dalam General Agreement on Tariff and Trade dan Safeguard Agreement. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu melalui studi kepustakaan atau kajian terhadap kebijakan impor produk hortikultura Indonesia dan WTO Agreement serta perjanjianperjanjian yang termuat didalamnya. Tindakan pengamanan perdagangan atau safeguard merupakan suatu langkah upaya proteksi terhadap industri dalam negeri suatu negara atas adanya lonjakan impor yang mengancam menimbulkan kerugian terhadap negara host country.
Copyrights © 2024