Manfaat Asuransi sangat diperlukan dalam memitigasi potensi kerugian keuangan keluarga dan juga merencanakan asset yang akan ditinggalkan bila terjadi risiko. Saat ini masih belum adanya kejelasan mengenai posisi manfaat asuransi dalam harta waris, terutama manfaat santunan meninggal dunia. Penelitian ini ditulis menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan sumber sumber data kualitatif. Data primer atau objek material dalam penelitian ini adalah kitab suci Al-Qur’an yaitu QS. An-Nisa ayat 9 serta literatur yang terkait dengan analisis Makna cum Magza. Pendekatan ma‘nā-cum-maghzā adalah metode yang berfokus pada upaya menggali atau merekonstruksi makna serta pesan utama historis dari sebuah teks. Berdasarkan aplikasi dari teori ma’na-cum-maghza, pada Qs. An-Nisa Ayat 9 didapatkan kesimpulan bahwa adanya alternatif sumber kekayaan dari orang tua yang meninggal berupa klaim asuransi jiwa ini, akan menciptakan rasa aman dan tenang bagi anak-anak atau keluarga yang ditinggal. Asuransi jiwa sangat dianjurkan sebagai bentuk penjagaan dan pemberian rasa aman dan sejahtera bagi anak atau keluarga dimasa mendatang khususnya setelah orang tuanya meninggal. Dengan begitu, orang tua pun sudah meringankan beban anak di masa depan. Manfaat dari asuransi jiwa telah selaras dengan Qs. An-Nisa ayat 9 dengan pendekatan ma’na-cum-maghza
Copyrights © 2025