Penelitian ini menganalisis implementasi program reintegrasi sosial bagi mantan narapidana serta strategi pemerintah dalam mengatasi stigma sosial yang menjadi hambatan utama dalam pemenuhan hak atas pekerjaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan library research, sementara analisis data dilakukan menggunakan analisis tematik untuk mengidentifikasi pola efektivitas kebijakan dan faktor penghambat dalam reintegrasi sosial. Dengan pendekatan ini, penelitian bertujuan memberikan wawasan yang lebih komprehensif serta rekomendasi kebijakan yang dapat meningkatkan efektivitas program pemasyarakatan di Indonesia. Implementasi program reintegrasi sosial merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan guna memastikan mantan narapidana dapat kembali ke masyarakat secara produktif. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjadi dasar hukum bagi program pembinaan dan reintegrasi sosial, termasuk peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam mendukung adaptasi pasca-pembebasan. Untuk mengatasi stigma sosial, pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan, seperti kampanye kesadaran publik dan program edukasi berbasis komunitas guna mengubah persepsi masyarakat terhadap mantan narapidana. Tantangan struktural, seperti kurangnya koordinasi antar-lembaga dan minimnya keterlibatan sektor swasta, masih menjadi kendala utama dalam membuka akses kerja bagi mantan narapidana. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang lebih komprehensif, termasuk insentif bagi perusahaan, penghapusan hambatan administratif, serta penguatan kebijakan afirmatif guna membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif. Dengan pendekatan yang lebih sistematis dan berbasis kebijakan yang berkelanjutan, mantan narapidana dapat memperoleh kembali haknya serta berkontribusi secara produktif dalam masyarakat.
Copyrights © 2025