Tingginya kasus penyalahgunaan senjata tajam di masyarakat menunjukkan perlunya penegakan hukum pidana yang tegas dan pemahaman mendalam tentang pertanggungjawaban pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep hukum pidana dan pertanggungjawaban pidana berdasarkan asas geen straf zonder schuld, serta menganalisis penerapannya dalam Putusan Nomor 226/Pid.Sus/2024/PN Tjk. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dan analisis yuridis terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena membawa senjata tajam tanpa izin, dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun. Kesimpulannya, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dibebankan apabila unsur kesalahan terpenuhi. Penegakan hukum harus memperhatikan unsur kesengajaan atau kelalaian agar memberikan keadilan yang seimbang. Disarankan agar aparat hukum meningkatkan sosialisasi hukum dan pengawasan terhadap peredaran senjata tajam guna mencegah tindak pidana serupa.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025