Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dan dasar yuridis pembentukan jalur khusus bagi pengendara sepeda listrik di Kabupaten Jember berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sepeda listrik dengan daya motor ≤250 watt dan kecepatan maksimal 25 km/jam dikategorikan sebagai kendaraan tertentu yang wajib menggunakan jalur khusus sebagaimana diamanatkan dalam Permenhub No. 45 Tahun 2020. Namun, implementasi aturan ini belum berjalan efektif di Kabupaten Jember karena belum adanya peraturan daerah atau kebijakan kepala daerah yang menetapkan keberadaan jalur khusus tersebut. Ketiadaan regulasi lokal menciptakan kekosongan hukum dan potensi pelanggaran hak atas keselamatan lalu lintas. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menindaklanjuti regulasi nasional melalui penerbitan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati guna memastikan penyediaan jalur khusus sepeda listrik yang aman, tertib, dan sesuai dengan asas negara hukum. Penyusunan kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menjawab kebutuhan hukum dan sosial di tengah tren penggunaan kendaraan listrik yang terus berkembang.
Copyrights © 2025