Masuknya pengungsi Rohingya ke wilayah Aceh menjadi sorotan global dan nasional terkait perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas perlindungan hukum bagi pengungsi. Meskipun Indonesia bukan negara yang berpihak dalam Konvensi Jenewa 1951 dan Protokol New York 1967, prinsip-prinsip perlindungan terhadap pengungsi tetap relevan dan seharusnya menjadi dasar dalam penanganan kasus pengungsian ini di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pengungsi Rohingya di Aceh dan peran UNHCR dalam proses penetapan status mereka. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta studi literatur terkait pengungsi dan hukum internasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengungsi Rohingya di Aceh belum memperoleh perlindungan hukum yang memadai karena belum ditetapkan secara resmi sebagai pengungsi oleh UNHCR, sehingga pemerintah tidak memiliki dasar hukum kuat untuk memberikan perlindungan penuh. Oleh karena itu, UNHCR perlu segera mengambil tindakan dengan menetapkan status pengungsi secara resmi agar keselamatan dan kebutuhan dasar para pengungsi dapat terpenuhi, serta krisis kemanusiaan yang terjadi tidak semakin memburuk.
Copyrights © 2025