Penelitian  ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis.  Penerapan unsur tindak pidana penipuan penjualan minyak goreng melalui iklan media sosial yang merugikan konsumen oleh Penyidik pada Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Payakumbuh adalah dengan cara mengkaji niat jahat (mens rea) serta perbuatan nyata (actus reus). Penyidik membuktikan bahwa pelaku sengaja melakukan rangkaian kebohongan ini untuk menipu korban, bukan karena faktor kegagalan bisnis atau kendala distribusi barang.  Penyidik mengandalkan bukti elektronik yang dikumpulkan dari rekam jejak komunikasi di WhatsApp, Facebook dan Instagram serta bukti transaksi transfer uang dari korban ke rekening pelaku. Penyidik bekerja sama dengan pihak bank dan penyedia layanan komunikasi untuk memastikan bahwa bukti digital yang diperoleh dapat digunakan.  Kendala dalam penerapan unsur tindak pidana penipuan penjualan minyak goreng melalui iklan media sosial yang merugikan konsumen oleh Penyidik pada Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Payakumbuh diantaranya minimnya barang bukti fisik yang dapat mendukung perbuatan pelaku. Pada  kasus penipuan berbasis media sosial, bukti fisik sering kali tidak tersedia, sehingga penyidik harus mengandalkan bukti digital seperti rekam jejak komunikasi di WhatsApp dan Facebook, bukti transfer bank, serta tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban. Pada Kepolisian resor Payakumbuh belum semua penyidik memiliki pelatihan yang memadai dalam bidang bukti digital, sehingga menyulitkan mereka dalam menangani kasus-kasus kejahatan siber secara efektif. Kurangnya kerja sama antara aparat kepolisian dan platform media sosial juga menjadi kendala dalam penyelidikan kasus ini
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025