Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami praktik sewa menyewa studio musik, serta meninjau praktik tersebut dari perspektif Hukum Islam. Studi ini dilakukan pada Dodi Brother (DB) Studio Musik Haurgeulis sebagai objek penelitian. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung, wawancara dengan pemilik dan konsumen, serta studi dokumentasi dan kajian pustaka dari sumber-sumber relevan seperti buku, jurnal, artikel, dan penelitian sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Dalam pelaksanaan sewa-menyewa studio musik, akad sewa menyewa dilakukan berdasarkan kerelaan tanpa adanya paksaan dari pihak pemilik ataupun pengelola studio musik. Dalam perjanjian sudah ditetapkan adanya tanda jadi atau pengikat antara pihak pemilik dan penyewa dengan adanya masa tunggu. (2) Ditinjau dari Hukum Islam, sewa menyewa studio musik hukumnya sah karena sesuai dengan rukun dan syarat sewa menyewa. Hukum transaksi dengan sewa-menyewa boleh dilakukan karena tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Kata Kunci: Sewa Menyewa, Hukum Islam, Studio Musik
Copyrights © 2025