Praktik tindakan perampasan objek jaminan fidusia secara paksa, seperti kendaraan bermotor sebagai wujud penerapan Pasal 15 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia melalui oleh debt collector merupakan perbuatan melawan hukum. Dasar penarikan objek jaminan fidusia harus ada cidera janji yang telah disepakati para pihak, tidak bisa secara sepihak untuk menghindari kesewenang-wenangan. Tim pengabdian melihat situasi di Kecamatan Marpoyan Damai banyak juga memanfaatkan pembiayaan dari pihak leasing (kreditur) untuk membeli kendaraan atau untuk mendapat uang/modal. Tim pengabdi mengamati banyak masyarakat pada lokasi ini tidak memahami eksekusi jaminan fidusia, sehingga terkesan pasrah dan takut ketika menghadapi pihak debt collector yang diutus pihak penerima fidusia. Padahal tindakan merampas jaminan fidusia merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah disinggung. Metode menyelesaikan masalah mitra dilakukan dengan cara ceramah dan tanya jawab. Berdasarkan hasil kegiatan ini para mitra sudah merasakan manfaatnya, yaitu mendapatkan tambahan ilmu dan pemahaman tentang pengaturan eksekusi jaminan fidusia. Hal tersebut disimpulkan oleh tim pengabdian masyarakat setelah membandingkan hasil pre-test dan post-test dengan mengajukan pertanyaan (kuesioner). Sebaiknya kegiatan ini dapat dilanjutkan dengan konsultasi dan bimbingan terhadap mitra. Kemudian kegiatan seperti ini layak untuk dilaksanakan pada khalayak sasaran lainnya karena masyarakat banyak menggunakan pendanaan dengan memanfaatkan pengaturan fidusia dan sudah pasti akan menghadapi risiko eksekusi jaminan fidusia bilamana kesulitan menyelesaikan kewajibannya terhadap penerima fidusia.
Copyrights © 2025