Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan LPS dalam likuidasi perusahaan asuransi yang izinnya dicabut dan bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah dalam likuidasi perusahaan asuransi yang izinnya dicabut oleh LPS menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Diterbitkannya UU P2SK maka perubahan kewenangan dalam hal likuidasi terhadap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya akan dilaksanakan oleh LPS yang selanjutnya melaksanakan Program Penjaminan Polis asuransi yang berlaku 5 (lima) tahun sejak diundangkannya UU P2SK atau akan berlaku pada tahun 2028. Dimana pada dasarnya tata cara pelaksanaan dan likuidasi tidak jauh berbeda dengan likuidasi kepada Perbankan. Sedangkan mengenai syarat atau kriteria menjadi anggota Program Penjaminan Polis asuransi oleh LPS dan besaran jumlah biaya yang dapat dijamin oleh LPS nantinya akan segera ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR RI. 2. Pemerintah Indonesia sendiri telah berupaya untuk terus meningkatkan pengembangan dan penguatan sektor ekonomi dengan memberikan perlindungan konsumen dalam mengeluarkan kebijakan pengaturan hak-hak konsumen dalam hal likuidasi perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut sebagaimana dengan disahkannya UU P2SK. Berdasarkan ketentuan-ketentuan mengenai kewenangan LPS dalam melakukan likuidasi terhadap perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut, sebagaimana termuat pada UU P2SK. Dari sisi regulasi sudah memberikan suatu bentuk jaminan perlindungan kepada masyarakat sebagai nasabah atau konsumen pada perusahaan asuransi sehingga dapat memperoleh kepastian hak-haknya. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sangat diharapkan dapat memunculkan kembali kepercayaan masyarakat kepada eksistensi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang seakan terus diterpa berbagai macam masalah, jika kepercayaan masyarakat kembali muncul dan tumbuh pada sektor industri Perasuransian maka sekiranya niat baik dalam hal mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonorni yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat dapat terwujud di negara Republik Indonesia.
Copyrights © 2025