Penelitian ini membahas tentang bentuk dan efektivitas perlindungan hukum terhadap istri yang dinikahi secara siri, dengan fokus studi kasus di Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep. Pernikahan siri adalah pernikahan yang dilakukan secara sah menurut agama tetapi tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga tidak memiliki kekuatan hukum administratif. Kondisi ini menyebabkan istri dalam pernikahan siri berada dalam posisi yang rentan, terutama dalam memperoleh hak-haknya seperti nafkah, warisan, pengakuan anak, dan perlindungan dari kekerasan rumah tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan Kepala KUA, Staf KUA, Tokoh agama, dan Istri yang berada dalam pernikahan siri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap istri siri masih sangat terbatas. Kendala utama berasal dari tidak adanya akta nikah, kurangnya pengetahuan hukum masyarakat, serta belum maksimalnya peran lembaga formal dan tokoh agama dalam mendorong pencatatan nikah dan sosialisasi terkait isbat nikah. Meskipun terdapat upaya-upaya seperti pengajuan sidang isbat nikah, proses tersebut belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi hukum yang massif terkait pentingnya pencatatan pernikahan dan terkait isbat nikah, sosialisasi pemberdayaan perempuan agar sebagai istri dapat lebih memahami hak-haknya, serta kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, dan lembaga hukum untuk memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh.
Copyrights © 2025