Wakaf merupakan salah satu instrumen filantropi dalam ekonomi syariah yang memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks Indonesia, pengelolaan wakaf telah diatur melalui regulasi seperti Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 dan standar akuntansi terbaru, yaitu PSAK 112. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau penerapan dan pelaporan akuntansi wakaf di Badan Wakaf Indonesia (BWI) melalui pendekatan Systematic Literature Review (SLR). Hasil kajian terhadap 13 artikel terpilih menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah tersedia, implementasi akuntansi wakaf masih menghadapi tantangan, seperti rendahnya literasi akuntansi wakaf, kurangnya pemahaman terhadap PSAK 112, serta ketidaksesuaian pelaporan keuangan dengan standar. Kendala ini terutama terjadi dalam aspek penyajian dan pengungkapan informasi keuangan. Meski demikian, upaya pembinaan, pelatihan, dan penerapan prinsip Good Corporate Governance telah dilakukan BWI guna meningkatkan kualitas pelaporan dan akuntabilitas. Dengan penguatan kapasitas SDM dan dukungan regulasi yang berkelanjutan, BWI diharapkan mampu mewujudkan sistem pengelolaan wakaf yang profesional, transparan, dan sesuai Syariah.
Copyrights © 2025