Padjadjaran Journal of International Relations
Vol 7, No 2 (2025)

Heritage Diplomacy Indonesia-Belanda dalam Repatriasi Warisan Budaya menurut Perspektif Poskolonialisme

Abdillah, Muhammad Zulfan (Unknown)
Nuraeni, Nuraeni (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Aug 2025

Abstract

Artikel ini membahas heritage diplomacy yang dilaksanakan oleh Indonesia dan Belanda melalui repatriasi benda warisan budaya pada periode 2021–2024 dengan perspektif poskolonialisme. Riset menggunakan konsep cultural heritage dalam hubungan internasional, heritage diplomacy, repatriasi, dan perspektif poskolonialisme. Metode riset yang digunakan bersifat kualitatif dengan teknik pengumpulan data primer melalui wawancara serta data sekunder melalui riset berbasis digital. Riset ini menemukan bahwa aktivitas repatriasi warisan budaya Indonesia dan Belanda merupakan bentuk heritage diplomacy dengan penggunaan warisan budaya dalam aktivitas pertukaran, kolaborasi, dan kerja sama. Dalam konteks poskolonialisme, repatriasi warisan budaya beserta provenance research di dalamnya merupakan bentuk dekolonisasi yang bermakna menghadapi masa lalu kolonial yang kompleks dan upaya untuk mendekolonisasi cara berpikir kolonial. Heritage diplomacy melalui repatriasi warisan budaya menjadi jembatan dalam membangun kepercayaan kedua negara dalam menyelesaikan isu-isu historis, membina kedudukan kedua negara dengan modalitas kesetaraan, serta menjadi upaya dalam mewujudkan kompensasi atas ketidakadilan yang terjadi di masa lampau. This article discusses heritage diplomacy conducted by Indonesia and the Netherlands through the repatriation of cultural heritage objects during the period of 2021–2024 from a postcolonial perspective. The research employs the concept of cultural heritage in international relations, heritage diplomacy, repatriation, and postcolonialism. The study uses a qualitative method with primary data collected through interviews and secondary data obtained from digital-based research. The study finds that the repatriation of cultural heritage between Indonesia and the Netherlands constitutes a form of heritage diplomacy, involving the use of cultural heritage in exchange, collaboration, and cooperation activities. In the context of postcolonialism, the repatriation process and the accompanying provenance research represent a form of decolonization—an effort to confront a complex colonial past and to decolonize colonial ways of thinking. Heritage diplomacy through cultural heritage repatriation serves as a bridge to build mutual trust between the two countries in addressing historical issues, fostering relations on the basis of equality, and pursuing compensation for past injustices.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

padjir

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Politik Global, Ekonomi Politik Global, Organisasi dan Kerjasama Internasional, Tata Kelola Global dan Hukum Internasional, Diplomasi, Kebijakan Luar Negeri, dan Studi Keamanan, Gender dan Feminisme, serta Studi ...