Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi kreditor dalam proses kepailitan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 (UUK 2004). UUK 2004 dinilai progresif karena mengadopsi norma baru untuk melindungi kreditor dari debitor wanprestasi. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif, mengkaji instrumen seperti kreditor terstruktur, actio pauliana, dan badan hukum paksa untuk menciptakan kepastian hukum. Namun, implementasi UUK 2004 masih bermasalah, merugikan kreditor, khususnya kreditor konkuren. Kendalanya antara lain tumpang tindih klaim kreditor preferen dan separatis, biaya kepailitan yang memberatkan, dan potensi penyalahgunaan oleh kurator dan debitur (misalnya, pengalihan aset saat PKPU). Maraknya mafia kepailitan, seperti manipulasi aset oleh kurator nakal, memperburuk ketidakpastian hukum. Meskipun ada sanksi pidana (Pasal 372, 378, dan 263 KUHP), realitas penegakan hukum masih lemah. Kajian ini merekomendasikan revisi UUK 2004 untuk memperjelas hierarki kreditor, menyesuaikan biaya, memperketat sanksi pidana, dan meningkatkan pengawasan oleh hakim dan asosiasi profesi. Reformasi substansi dan struktur hukum kepailitan diperlukan untuk mengoptimalkan perlindungan hak-hak kreditor, khususnya hak atas kepastian hukum yang juga merupakan bagian dari hak asasi manusia
Copyrights © 2025