Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia
Vol. 4 No. 1 (2025)

EFEKTIVITAS PENGADILAN HAM AD HOC DI INDONESIA SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000

Fuad (Unknown)
Baskara, Rio Rama (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2025

Abstract

Pengadilan HAM Ad Hoc di Indonesia dibentuk untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelumberlakunya UU No. 26 Tahun 2000. Meskipun bertujuan memberikan keadilan bagi korban dan menindakpelaku, namun efektivitasnya masih dipertanyakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalahkualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis, yaitu menggunakan data sekunder berupa studi pustakaterhadap undang-undang dan literatur terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan HAMAd Hoc menghadapi berbagai tantangan, termasuk intervensi politik, kekurangan bukti, serta perlindunganyang tidak memadai bagi saksi dan korban. Selain itu, kapasitas hakim yang kurang memahami isu HAM jugamenjadi faktor penghambat. Meskipun terdapat dasar hukum yang kuat, pengadilan HAM Ad Hoc belumsepenuhnya efektif dalam menegakkan keadilan, sehingga diperlukan reformasi dalam sistem peradilan,penguatan kapasitas pengadilan, serta peningkatan perlindungan bagi saksi dan korban untuk meningkatkanefektivitasnya

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

humanity

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Fokus Jurnal Juris Humanity  adalah menerbitkan naskah kajian penelitian atau gagasan konseptual. Kami tertarik dengan topik-topik yang berkaitan dengan masalah Hukum di Indonesia dan di seluruh dunia, di antaranya: Penegakan Hak Asasi Manusia Hak ekonomi sosial dan budaya Hukum perlindungan Hak ...