Pengadilan HAM Ad Hoc di Indonesia dibentuk untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelumberlakunya UU No. 26 Tahun 2000. Meskipun bertujuan memberikan keadilan bagi korban dan menindakpelaku, namun efektivitasnya masih dipertanyakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalahkualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis, yaitu menggunakan data sekunder berupa studi pustakaterhadap undang-undang dan literatur terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan HAMAd Hoc menghadapi berbagai tantangan, termasuk intervensi politik, kekurangan bukti, serta perlindunganyang tidak memadai bagi saksi dan korban. Selain itu, kapasitas hakim yang kurang memahami isu HAM jugamenjadi faktor penghambat. Meskipun terdapat dasar hukum yang kuat, pengadilan HAM Ad Hoc belumsepenuhnya efektif dalam menegakkan keadilan, sehingga diperlukan reformasi dalam sistem peradilan,penguatan kapasitas pengadilan, serta peningkatan perlindungan bagi saksi dan korban untuk meningkatkanefektivitasnya
Copyrights © 2025