Hak anak atas pangan yang aman dan sehat merupakan fondasi esensial bagi tumbuh kembang optimal, dijamin oleh instrumen hukum internasional dan nasional. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai inisiatif penting, namun potensi insiden keracunan makanan menyoroti celah dalam penjaminan hak ini dan memunculkan isu krusial mengenai tanggung jawab negara. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan analisis yuridis untuk memahami penegakan hak anak atas makanan aman dan sehat dalam Program MBG, dengan studi kasus insiden keracunan ditinjau dari tanggung jawab negara. Data primer dikumpulkan melalui wawancara mendalam. Data sekunder berupa peraturan perundang-undangan relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum Indonesia telah menyediakan landasan normatif yang kuat bagi hak ini. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan signifikan dalam pengawasan, alokasi sumber daya, dan kapasitas teknis, yang meningkatkan risiko keracunan. Pertanggungjawaban negara dapat diuraikan secara administrasi, perdata, dan pidana, tetapi perwujudannya terhambat oleh kompleksitas birokrasi, kurangnya literasi hukum, dan akses keadilan yang terbatas. Disparitas antara jaminan hukum dan realitas implementasi menciptakan celah akuntabilitas, yang berdampak serius pada anak-anak korban dan kepercayaan publik. Diperlukan reformasi sistemik, termasuk peraturan pelaksana yang spesifik, peningkatan kapasitas pengawasan, dan mekanisme kompensasi yang lebih responsif, demi terwujudnya perlindungan yang komprehensif dan akuntabilitas negara yang nyata dalam Program Makan Bergizi Gratis.
Copyrights © 2025