Perkembangan teknologi pengolahan produk membuat masyarakat, khususnya umat Muslim, kesulitan membedakan produk halal dan haram. Oleh karena itu, jaminan kehalalan produk menjadi pertimbangan utama. Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia saat ini diatur oleh UU No. 33 Tahun 2014 dan UU No. 6 Tahun 2023. Pelaksanaan JPH dikoordinasikan oleh BPJPH yang menggandeng Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dalam proses sertifikasi. LPH bertugas memeriksa produk di tempat produksi, sementara LP3H mendampingi pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal. Keduanya berperan penting dalam membangun ekosistem halal nasional, yakni sistem yang mendukung keberlanjutan industri produk halal. Sejak 2020 hingga 2024, BPJPH bersama 77 LPH dan 262 LP3H berhasil mensertifikasi 4.972.034 produk halal—lonjakan signifikan dibanding 616.668 produk bersertifikat halal oleh MUI dari 2012–2018. LPH dan LP3H yang berasal dari perguruan tinggi dan ormas Islam memperkuat sistem JPH serta mendorong tumbuhnya ekosistem halal yang berkelanjutan di Indonesia.
Copyrights © 2025