Penelitian ini bertujuan untuk menelaah secara normatif implementasi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan di Aceh dalam konteks madrasah di Kabupaten Aceh Tenggara. Dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan, kajian ini mengupas landasan hukum, prinsip dasar qanun, serta relevansinya terhadap operasional pendidikan madrasah. Hasil kajian menunjukkan bahwa qanun ini telah memberi arah yang jelas bagi pendidikan Islami di Aceh, termasuk dalam penguatan kurikulum, integrasi nilai syariat, dan peran masyarakat. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan tantangan implementatif, seperti kesenjangan pemahaman antar pemangku kepentingan serta keterbatasan sosialisasi regulasi. Telaah normatif ini menyimpulkan bahwa keberhasilan pelaksanaan qanun di madrasah sangat bergantung pada keharmonisan antara norma hukum daerah dan kesiapan kelembagaan pendidikan Islam di tingkat lokal. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kerangka yuridis dan koordinasi lintas lembaga guna menjamin konsistensi penerapan qanun secara menyeluruh.
Copyrights © 2025