Aborsi menurut hukum pidana di Indonesia sebagai bentuk kejahatan terhdapa nyawa yang bersifat mutlak tanpa pengecualian. Pada perkembanganya aborsi di Indonesia menurut dapat dilakukan karena kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan. Aborsi selama ini dipahami hanya dapat dilakukan oleh subjek hukum manusia mengkikuti prinsip umum dalam hukum pidana yaitu hanya manusia yang dapat melakukan tindak pidana. Pada saat berlakukanya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), korporasi diakui sebagai subjek tindak pidana. Pengakuan korporasi sebgai subjek tindak pidana,juga terjadi pada aborsi, termasuk dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan diakuinya korporasi sebagai pelaku aborsi dalam dua undang-undang tersebut menjadi quo vadis penerapan delik aborsi oleh korporasi.
Copyrights © 2025