Ekonomi syariah, sebagai sebuah disiplin yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam, memerlukan ijtihad yang cermat dalam merespons tantangan ekonomi global. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis peran ijtihad ekonomi syariah dalam menghadapi dinamika pasar global dengan memanfaatkan metodologi ushul fiqh. Melalui penelitian ini, ditemukan bahwa ijtihad yang tepat dapat memperkuat posisi ekonomi syariah dalam konteks internasional, memfasilitasi pertumbuhan sektor-sektor keuangan yang mematuhi syariah, serta menghadapi berbagai tantangan yang muncul akibat globalisasi. Kesimpulan utama dari jurnal ini menyatakan bahwa untuk membangun sistem ekonomi syariah yang adaptif dan responsif, penting untuk melibatkan metode ijtihad yang berlandaskan pada nilai-nilai maqasid syariah dan kemaslahatan umat.
Copyrights © 2025