Iklan kosmetik merupakan salah satu bentuk komunikasi pemasaran yang dirancang untuk menyampaikan manfaat, keamanan, dan kualitas produk kepada konsumen. Di Indonesia, praktik ini diatur secara ketat melalui Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik, serta Peraturan BPOM No. 3 Tahun 2022 mengenai Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika. Pengawasan terhadap kepatuhan iklan menjadi krusial untuk mencegah klaim yang menyesatkan. Berdasarkan laporan BBPOM Bandung selama 2022–2024, pelanggaran paling sering ditemukan pada iklan digital. Pada tahun 2022 dan 2023, dari 450 iklan yang diawasi, 6,4% dinyatakan tidak memenuhi ketentuan (TMK), seluruhnya berasal dari media digital. Pada 2024, tingkat pengawasan menurun (316 iklan), namun persentase pelanggaran meningkat signifikan menjadi 26,6%, dengan 91% berasal dari media digital. Pelanggaran didominasi oleh klaim berlebihan dan klaim di luar fungsi produk. Artikel ini menganalisis ketentuan iklan kosmetik sesuai regulasi BPOM dan memetakan pola pelanggaran aktual, dengan tujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha serta perlindungan konsumen. Berbeda dari studi sebelumnya yang lebih normatif, artikel ini menyajikan pendekatan berbasis data pengawasan, sehingga memberikan kontribusi empiris terhadap penguatan pengawasan iklan kosmetik di era digital.
Copyrights © 2025