Latar Belakang : Hukum waris adat memiliki karakteristik yang khas dan berbeda-beda di setiap daerah, yang dalam praktiknya tetap eksis meskipun telah ada hukum waris nasional seperti yang diatur dalam KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik hukum waris adat, variasi antar daerah, serta perkembangannya dalam hukum nasional. Metode : Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan sosiologis, dengan data primer (putusan pengadilan, wawancara) dan sekunder (peraturan perundang-undangan, literatur). Hasil dan Pembahasan : Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum nasional cenderung mengarah pada unifikasi, pengakuan terhadap hukum waris adat tetap dipertahankan melalui mekanisme rekognisi dan akomodasi terbatas. Tantangan utama terletak pada konflik antara prinsip kesetaraan gender dalam hukum nasional dengan praktik adat yang seringkali bersifat diskriminatif. Kesimpulan : Hukum waris adat tetap eksis dan diakui konstitusi, namun menghadapi tantangan unifikasi hukum dan tuntutan keadilan sosial di era modern.
Copyrights © 2024