Hukum pertanahan atau agraria merupakan himpunan norma hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah. Tanah memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan manusia karena berkaitan erat dengan kebutuhan dasar dan keberlangsungan hidup. Dalam perspektif hukum perdata, tanah dipandang sebagai objek hukum yang memiliki implikasi hak dan kewajiban antar pihak. Namun, kenyataannya masih banyak sengketa pertanahan yang terjadi akibat lemahnya penegakan hukum, meningkatnya kebutuhan terhadap tanah, serta keterbatasan jumlah lahan yang tersedia. Kondisi ini diperburuk oleh adanya oknum yang menyalahgunakan kekuasaan dan prosedur hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hukum pertanahan dari sudut pandang hukum perdata serta merefleksikan kontribusi pendekatan keperdataan dalam penyelesaian sengketa tanah di Indonesia. Penyelesaian sengketa pertanahan dapat dilakukan melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi seperti mediasi. Pendekatan hukum perdata menjadi penting untuk menjamin perlindungan hukum dan kepastian bagi para pihak yang berkonflik atas tanah.
Copyrights © 2025