Penegakan hukum saat ini dipengaruhi oleh kemajuan teknologi sehingga melahirkan slogan no viral no justice. Penelitian ini bermaksud untuk mengkaji secara mendalam pengaruh politik hukum dalam penegakan hukum di era digital, untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana pengaruh politik hukum terhadap proses penegakan hukum khususnya pada kasus-kasus yang menarik perhatian publik hingga kasus tersebut menjadi viral. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian kepustakaan (Library research), dan menggunakan pendekatan kualitatif yang menghasilkan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses hukum membutuhkan penegak hukum yang transparan dan pemerintah yang tegas dalam membuat suatu kebijakan dengan tujuan untuk mencapai tujuan kemanfaatan dan kepastian hukum. Peran politik hukum untuk menjaga kepastian dan keadilan serta manfaat hukum ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat sehingga slogan no viral no justice perlahan akan hilang, serta perlunya upaya reformasi kebijakan oleh pemerintah agar kebijakan yang berlaku dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan hukum.
Copyrights © 2023