Kenakalan remaja menjadi tantangan sosial yang terus berkembang seiring perubahan zaman dan teknologi. Di Dusun Harjosari, Kabupaten Magelang, fenomena ini memunculkan keresahan masyarakat akibat meningkatnya perilaku menyimpang di kalangan pemuda, seperti nongkrong larut malam, perkelahian, dan penyalahgunaan zat. Untuk menjawab permasalahan ini, Tim 72 KKN Universitas Tidar menyelenggarakan program sosialisasi pencegahan kenakalan remaja dengan pendekatan komunitas. Melalui metode kuantitatif berbasis pre-test dan post-test, kegiatan ini melibatkan 18 remaja laki-laki berusia 18–30 tahun dengan latar belakang beragam. Materi disampaikan secara interaktif oleh akademisi hukum, diikuti diskusi dan evaluasi. Meskipun kegiatan masih menghadapi keterbatasan waktu dan keberagaman gender, hasil menunjukkan bahwa pendekatan komunitas efektif sebagai strategi pencegahan kenakalan remaja. Kegiatan ini tidak hanya memperkuat pengetahuan hukum, tetapi juga membuka ruang dialog sosial yang membangun kesadaran dan kepedulian bersama.
Copyrights © 2025