: Pelecehan anak merupakan masalah serius yang masih terjadi di berbagai negara, termasuk di Indonesia hal ini dinyatakan di dalam laporan terbaru dari UNICEF, Interpol, dan ECPAT, yang didanai oleh Global Partnership to End Violence against Children. Berdasarkan uraian tersebut maka penulis bertujuan untuk menganalisis faktor terjadinya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dampak terjadinya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual terhadap anak. Spesifikasi penelitian yang digunakan oleh penulis adalah deskriptif analitis. Método pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah método yuridis normatif. Tahap penelitian yang digunakan oleh penulis adalah tahap kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah studi kepustakaan. Alat pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah data kepustakaan. Dan metode analisis atau alat analisis yang digunakan oleh penulis adalah yuridis kualitatif. Kesimpulan yang didapatkan oleh penulis terjadinya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur adalah kondisi sosial dan ekonomi yang sulit, kurangnya pengawasan dan perlindungan, budaya yang tidak mendukung, kondlik dan bencana, kurangnya Pendidikan dan kesadaran, serta ketidakadilan gender. Dampak terjadinya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur adalah dampak fisik, dampak emocional, dampak social, dampak akademik, dan dampak kesehatan mental mereka serta kemampuan mereka untuk berfungsi secara efektif dalam kehidupan sehari-hari. Dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur adalah dengan adanya peranan masyarakat dan peranan orang tua dalam melakukan pendidikan dan pengawasan terhadap pergaulan anak di bawah umur.
Copyrights © 2025