Kasus penyelundupan migran sukarela menunjukkan ketidakselarasan hukum nasional dengan hukum internasional yang melarang pemidanaan migran. Perspektif Sosiologi Hukum melihat migran sebagai korban kebijakan represif, sehingga diperlukan reformasi kebijakan dengan prinsip non-kriminalisasi dan perlindungan hukum yang adil. Penelitian ini bertujuan mengkaji kriminalisasi migran sebagai korban, dampaknya, serta perlindungan hukum yang efektif untuk mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan terhadap migran. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dan analisis isi untuk mengkaji kriminalisasi migran dari perspektif sosiologi hukum, dengan fokus pada kerentanan migran dan ketimpangan sosial dalam kebijakan dan penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kriminalisasi migran dalam sosiologi hukum menempatkan migran sebagai korban yang mengalami perlakuan tidak adil dan dampak sosial negatif akibat status rentan mereka. Dampak kriminalisasi mencakup stigma sosial, kesulitan ekonomi, serta tekanan psikologis seperti stres dan trauma. Perlindungan hukum yang efektif membutuhkan reformasi kebijakan anti-diskriminasi dan akses keadilan untuk menghormati hak migran
Copyrights © 2025