Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum kejahatan siber di Indonesia dengan pendekatan keadilan berbasis Pancasila, serta mengevaluasi dominasi paradigma positivisme hukum dalam sistem peradilan. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yang mengkaji konstitusi Indonesia, khususnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih didominasi oleh positivisme hukum, yang seringkali mengesampingkan nilai-nilai keadilan sosial. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan penerapan pendekatan hukum progresif dan keadilan restoratif guna menciptakan penegakan hukum yang lebih adil dan sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
Copyrights © 2024