Pernikahan dini di Indonesia adalah masalah kompleks yang dipengaruhi oleh interaksi antara hukum dan adat. Artikel ini membahas fenomena tersebut dari perspektif sosiologi dan antropologi. Secara sosiologis, pernikahan dini sering dianggap sebagai cara untuk mengatasi masalah sosial dan ekonomi, dengan faktor-faktor seperti kemiskinan, rendahnya pendidikan, dan tekanan budaya yang berperan penting. Banyak orang tua terlibat dalam pengaturan pernikahan anak mereka, mencerminkan nilai-nilai budaya yang mengedepankan kehormatan keluarga dan stabilitas sosial. Sementara itu, dari sudut pandang antropologis, pernikahan dini mencerminkan struktur sosial yang lebih luas yang menempatkan perempuan dalam posisi yang kurang menguntungkan dan berpotensi melanggar hak-hak anak, termasuk hak atas pendidikan dan kesehatan. Meskipun pemerintah berusaha mencegah praktik ini melalui sosialisasi dan pendidikan, tantangan tetap ada karena adanya ketidakcocokan antara hukum positif dan adat yang masih kuat. Artikel ini menyoroti pentingnya pendekatan interdisipliner untuk menangani isu pernikahan dini, serta perlunya harmonisasi antara hukum adat dan undang-undang guna melindungi hak anak sambil tetap menghormati nilai-nilai budaya yang ada.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024