Penelitian ini membahas mengenai hak politik mantan narapidana sebagai calon anggota legislatif dalam perspektif hak asasi manusia. Hak politik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta instrumen internasional seperti ICCPR. Namun, regulasi nasional melalui Undang-Undang Pemilu dan praktik peradilan membuka ruang pembatasan berupa pencabutan hak politik, khususnya bagi mantan narapidana kasus korupsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan historis, perundang-undangan, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencabutan hak politik hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan sebagai pidana tambahan, bukan melalui peraturan administratif lembaga penyelenggara pemilu. Di sisi lain, perlindungan hak politik mantan narapidana tetap penting sebagai wujud pengakuan atas prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Dengan demikian, diperlukan keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia dan kepentingan menjaga integritas demokrasi.
Copyrights © 2025