Pertanggungjawaban pidana merupakan pilar utama dalam hukum pidana yang memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki kesalahan dapat dijatuhi pidana. Dalam perkara korupsi, diskursus pertanggungjawaban pidana biasanya difokuskan pada pelaku langsung atau pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Namun, Putusan Pengadilan Tipikor dalam perkara Jabiat Sagala menampilkan perspektif berbeda dengan menyatakan bahwa masyarakat penerima manfaat dari kerugian negara turut bertanggung jawab. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hukum tersebut dari perspektif asas dan doktrin hukum pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengacu pada doktrin hukum pidana, asas geen straf zonder schuld, serta literatur hukum yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa pandangan hakim tersebut menimbulkan implikasi penting terhadap perluasan subjek pertanggungjawaban pidana, namun juga mengandung risiko pelanggaran asas legalitas jika tidak dibatasi secara tegas. Artikel ini menawarkan evaluasi kritis terhadap kemungkinan penerapan konsep ini di masa depan, sekaligus memberikan rekomendasi agar prinsip- prinsip dasar hukum pidana tetap terjaga.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025