Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 14 No. 2 (2025): Jurnal Ilmu Hukum

Pertanggungjawaban Masyarakat Penerima Manfaat Kerugian Negara Dampak Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi

Tike Murti Sari Dewi (Unknown)
Tengku Mega Rahmadini (Unknown)
Mumaddun Khaerudin Salami (Unknown)
Tengku Arif Hidayat (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Aug 2025

Abstract

Pertanggungjawaban pidana merupakan pilar utama dalam hukum pidana yang memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki kesalahan dapat dijatuhi pidana. Dalam perkara korupsi, diskursus pertanggungjawaban pidana biasanya difokuskan pada pelaku langsung atau pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Namun, Putusan Pengadilan Tipikor dalam perkara Jabiat Sagala menampilkan perspektif berbeda dengan menyatakan bahwa masyarakat penerima manfaat dari kerugian negara turut bertanggung jawab. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hukum tersebut dari perspektif asas dan doktrin hukum pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengacu pada doktrin hukum pidana, asas geen straf zonder schuld, serta literatur hukum yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa pandangan hakim tersebut menimbulkan implikasi penting terhadap perluasan subjek pertanggungjawaban pidana, namun juga mengandung risiko pelanggaran asas legalitas jika tidak dibatasi secara tegas. Artikel ini menawarkan evaluasi kritis terhadap kemungkinan penerapan konsep ini di masa depan, sekaligus memberikan rekomendasi agar prinsip- prinsip dasar hukum pidana tetap terjaga.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIH

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum adalah jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Riau (UR). Jurnal ini memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum ...