Latar belakang: Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mengubah pola transaksi masyarakat dari konvensional menjadi berbasis digital. Transaksi online kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, tidak hanya di perkotaan tetapi juga mulai merambah ke wilayah pedesaan. Kemudahan berbelanja secara daring melalui e-commerce, media sosial, dan marketplace menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat pedesaan yang ingin mengakses barang dan jasa tanpa harus pergi ke kota. Metode pengabdian: Metode yang digunakan dalam kegiatan adalah dengan memberikan penyuluhan berupa materi dalam bentuk PPT. Hasil pengabdian: Dari hasil kuesioner pre-test dan post-test, diketahui terjadi peningkatan pemahaman hukum dari rata-rata nilai 56 (sebelum penyuluhan) menjadi 84 (setelah penyuluhan). Peserta juga menyatakan bahwa mereka kini lebih berhati-hati dalam berbelanja online dan mengetahui hak-hak yang dapat mereka tuntut jika mengalami kerugian. Kesimpulan: Tingkat kesadaran hukum konsumen di pedesaan masih rendah, terutama terkait hak-hak konsumen dan prosedur penyelesaian sengketa dalam transaksi digital. Kurangnya literasi digital dan informasi hukum menjadi hambatan utama dalam melindungi diri dari potensi penipuan atau praktik perdagangan tidak adil di platform online.
Copyrights © 2025