Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah prinsip-prinsip Good Governance telah terpenuhi dalam pelayanan DJP Online sebagai Pelayanan Publik yang baik berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, serta apa saja manfaat dan kendala yang ditemukan dalam implementasi DJP Online. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian kualitatif dengan mengikuti tipologi penelitian hukum normatif, data penelitian dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dokumen, kemudian ditulis secara deskriptif dan dianalisa secara kualitatif. Upaya pemerintah dalam peningkatan mutu layanan publik, salah satunya dengan digitalisasi berbagai sektor pelayanan publik, tidak terkecuali dalam pelayanan perpajakan melalui sistem DJP Online. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa DJP Online telah memenuhi prinsip-prinsip Good Governance, yaitu akuntabilitas, transparansi, partisipasi, responsivitas, efektif dan efisien. Namun demikian, beberapa kekurangan dan kendala yang ditemukan dalam pelaksanaannya dapat mengurangi kemanfaatan dan optimalisasi penggunaan DJP Online bagi masyarakat (Wajib Pajak). Hal ini dapat diantisipasi dengan sosialisasi akan pentingnya kesadaran pelaporan pajak dan/atau pemahaman fitur-fitur didalam DJP Online, peningkatan performa sistem DJP Online, hingga penambahan fitur dasar yang memudahkan masyarakat untuk memperbaharui data pribadi secara mandiri melalui DJP Online.
Copyrights © 2025