Upaya dan proses hukum terhadap pelaku UMKM Toko Mama Khas Banjar menunjukkan bahwa pelaku usaha atau UMKM rentan untuk dikenakan sanksi pidana ketika melakukan pelanggaran hukum. Oleh sebab itu, telaah akan difokuskan pada bagaimana pengaturan terhadap sanksi hukum bagi UMKM yang tidak menyertakan informasi kadaluarsa pada produknya?, dan bagaimana seharusnya sanksi hukum terhadap pelaku UMKM yang tidak menyertakan label kadaluarsa pada produknya?. Telaah dan analisis akan dilakukan secara normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan kasus. Telaah dalam kajian ini sampai pada kesimpulan bahwa pengaturan terhadap sanksi hukum bagi UMKM yang tidak menyertakan informasi kedaluwarsa pada produknya sebagaimana dalam kasus Toko Mama Khas Banjar Banjar yang tidak menyertakan label informasi kedaluwarsa bersinggungan dengan sanksi pidana yang diatur dalam yakni Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU Perlindungan Konsumen dan sanksi administrative dalam Pasal 102 jo Pasal 97 UU Pangan. Oleh sebab itu, sanksi hukum yang seharusnya terhadap pelaku UMKM yang tidak menyertakan label kadaluarsa pada produknya adalah dengan mengedepankan sanksi administrative yang tertuang dalam UU Pangan. Hal ini sejalan dengan ultimum remedium, restorative justice, asas hukum lex posterior derogat legi priori artinya bahwa hukum yang baru (lex posteriori) meniadakan hukum yang lama (lex prior)
Copyrights © 2025